BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Program Diterapkan di Sembilan Provinsi

Gambut
Program Diterapkan di Sembilan Provinsi
Ikon konten premium Cetak | 13 Januari 2016 Ikon jumlah hit 32 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Restorasi lahan gambut direncanakan di sembilan provinsi. Targetnya, dalam lima tahun pemerintah bisa merestorasi ekosistem gambut 2 juta hektar.

Program tertuang dalam Peraturan Presiden No 1/2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Pada aturan yang sama, program dimulai di 4 kabupaten: Pulang Pisau (Kalteng), Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan), dan Kepulauan Meranti (Riau).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yakin, sejalan terbitnya Perpres 1/2016 itu, BRG dapat segera bekerja. "Secepatnya BRG harus bekerja. Sebab, meski sudah hujan di lapangan, dampak El Nino masih terjadi sampai Maret," kata Siti seusai melaporkan pembentukan badan itu ke Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/1).

Menurut Siti, Presiden sedang mencari nama untuk bergabung di badan itu. BRG lembaga nonstruktural di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BRG dipimpin kepala BRG dibantu sekretaris, 4 deputi, kelompok ahli, dan pengarah teknis.

Posisi kepala BRG, 4 deputi, dan kelompok ahli dapat dari kalangan PNS atau bukan. Kelompok ahli dimaksud dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, profesional, atau masyarakat. Adapun tim pengarah teknis, terdiri dari Gubernur Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Papua.

Nantinya, BRG akan mengoordinasikan penguatan kebijakan pelaksanaan, perencanaan, pengendalian, dan kerja sama restorasi gambut. BRG juga melaksanakan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan kelengkapannya.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, BRG harus jadi badan dengan posisi tawar kuat. Juga mampu melobi lembaga dan dunia internasional. Mereka juga bertugas menjawab komitmen Indonesia memperbaiki ekosistem gambut rusak terkait kebakaran hutan dan lahan gambut.

Restorasi lahan gambut 2 juta ha, kata Wapres Jusuf Kalla, diperkirakan perlu Rp 25 triliun (Kompas, 11/1). Tugas lain mengurai benang kusut regulasi gambut, di antaranya Permentan No 14/2009 tentang Budidaya Sawit di Lahan Gambut. "Moratorium izin dan cabut kebijakan permentan tentang budidaya sawit di lahan gambut," kata Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Komisi IV DPR. (NDY/ICH)

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/01/13/Program-Diterapkan-di-Sembilan-Provinsi

Related-Area: