BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Harga BBM Naik, Sistem Upah Berubah

Upah Minimum
Harga BBM Naik, Sistem Upah Berubah

KUPANG, KOMPAS — Penghitungan upah minimum provinsi tahun 2015 di Nusa Tenggara Timur dimungkinkan berubah setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak pada Senin (17/11) malam. Pemerintah Provinsi NTT sebenarnya telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,25 juta per bulan atau naik Rp 125.000 dibandingkan dengan UMP 2014. Namun, keputusan tersebut akan diumumkan setelah kenaikan harga BBM dipastikan.

”Jika harga BBM naik, tentu sistem pengupahan pun akan berubah karena semua komponen biaya hidup dengan sendirinya akan bergerak naik. Jika pemda mengumumkan UMP yang disusun tanpa memperhitungkan kenaikan harga BBM, buruh sulit membiayai hidup,” kata Koordinator Resource Centre Badan Perencanaan Pembangunan Daerah NTT Edi Latu di Kupang, Senin.

Di Jawa Tengah, kalangan buruh di Kota Semarang tidak setuju dengan usulan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp 1,6 juta yang diajukan Pemerintah Kota Semarang ke Dewan pengupahan Kota Semarang. Buruh menghendaki UMK sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Ini dengan pertimbangan memasukkan perkiraan inflasi akibat kenaikan harga BBM serta efek kenaikan harga kebutuhan pokok.

Di Banten, para buruh di Kota Cilegon meminta upah minimum sektoral diterapkan di Cilegon, terutama untuk mengimbangi kenaikan harga BBM. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon Safrudin, di Cilegon, Senin, mengatakan, Pemerintah Kota Cilegon mengusulkan UMK 2015 naik 10 persen menjadi Rp 2,74 juta. Namun, buruh menghendaki UMK naik sekitar 30 persen menjadi Rp 3,17 juta.

Di Denpasar, Bali, serikat pekerja dan buruh yang bergabung dalam Buruh Bali Bersatu menuntut gubernur merevisi penetapan UMP 2015 sebesar Rp 1.621.172, atau naik sekitar 5 persen dibandingkan dengan UMP 2014. Mereka meminta UMP 2015 naik 10 persen hingga 15 persen sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Bali.

”Termasuk pula biaya ritual agama dan budaya masuk dalam komponen perhitungan kebutuhan hidup layak,” kata Ketua Buruh Bali Bersatu Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, Senin.

Rai mengatakan hal itu ketika bersama puluhan pegiat Buruh Bali Bersatu bertemu dengan Ketua Dewan DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama dan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Gede Kusuma Putra, Senin. Dalam pertemuan itu, hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agung Sudarsana.

Sudarsana mengatakan, kenaikan UMP 2015 sebesar 5 persen menjadi Rp 1.621.172 dibandingkan dengan UMP 2014 sudah disesuaikan dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi salah satu indikator dalam menetapkan UMP.

”Kami mendorong agar upah minimum kabupaten dan kota di Bali melebihi upah minimum provinsi,” kata Sudarsana. Besaran UMK di Bali bervariasi, paling tinggi UMK Badung Rp 1,9 juta.

Di Surabaya, Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Timur berharap gubernur menetapkan UMK 2015 maksimal 11 persen daripada UMK tahun 2014. Alasannya, untuk menjaga iklim usaha dan menarik investasi. Dia mengatakan, kenaikan 11 persen tersebut sesuai dengan KHL. (KOR/COK/WHO/DEN/BAY)

 
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000010157346

Related-Area: