BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Tarif Pinjam Pakai Kawasan untuk Tambang Dinaikkan

Kehutanan
Tarif Pinjam Pakai Kawasan untuk Tambang Dinaikkan

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menilai tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan komersial sudah tidak memadai lagi. Kementerian Kehutanan akan menaikkan tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk berbagai kegiatan di luar sektor kehutanan sampai 45,8 persen.

Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto mengatakan hal ini di Jakarta, Selasa (25/2). Kementerian Kehutanan terus merevisi sejumlah peraturan untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kehutanan.

”Draf peraturan ini tinggal menunggu ditandatangani Bapak Presiden. Tarif pinjam pakai kawasan hutan yang berlaku selama ini sudah tidak sesuai lagi karena kenaikan harga komoditas, inflasi, dan dampak kerusakan hutan,” kata Bambang.

Target PNBP sektor kehutanan yang berasal dari penggunaan kawasan hutan pada tahun 2013 mencapai Rp 495,1 miliar dengan realisasi Rp 587,9 miliar. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menargetkan PNBP dari penggunaan kawasan hutan tahun 2014 mencapai Rp 640,3 miliar.

Regulasi yang direvisi adalah Peraturan Pemerintah No 2/ 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan. Tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di hutan lindung akan naik dari Rp 3 juta per hektar menjadi Rp 4 juta per hektar (33,3 persen) dan di hutan produksi naik dari Rp 2,4 juta hektar per tahun menjadi Rp 3,5 juta per hektar per tahun (45,8 persen).

Bambang menjelaskan, dalam revisi ini, ada ketentuan baru dengan membebankan tarif terhadap pinjam pakai kawasan hutan untuk areal penyangga kegiatan pertambangan, seperti sarana dan prasarana. Investor wajib membayar Rp 2 juta per hektar per tahun untuk pinjam pakai kawasan hutan areal penyangga di hutan lindung dan Rp 1,75 juta per hektar per tahun di hutan produksi.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengapresiasi langkah Kementerian Kehutanan tersebut. Menurut Elfian, pemerintah sudah seharusnya menerapkan tarif tinggi terhadap pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

”Tarif pinjam pakai kawasan hutan untuk tambang memang harus ditetapkan tinggi karena daya rusaknya yang begitu parah dan tidak terpulihkan. Selama ini danau-danau bekas tambang ditelantarkan tidak direklamasi,” kata Elfian. (ham)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005111895