Jaminan Kesehatan Nasional
RS Diminta Tinjau Perangkat Peraturan
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengimbau rumah sakit untuk meninjau perangkat peraturan yang terkait dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Hal itu bisa diunduh di situs bpjs-kesehatan.go.id.
”Selain berbagai peraturan, panduan praktis pelaksanaan juga tersedia dan siap diunduh,” kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, Rabu (26/3), di Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Mus Aida mengatakan, kehadiran manual pelaksanaan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman rumah sakit serta mengurangi kegamangan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
”Dalam melayani pasien JKN, salah satu hal yang penting adalah memahami peraturan. Masalahnya, manual pelaksanaan yang mengatur secara detail belum ada. Kalaupun ada, masih tercerai-berai sehingga tidak semua pengelola rumah sakit paham,” katanya.
Ia berharap, ada penjelasan tentang kebijakan iuran biaya (cost sharing) yang diperbolehkan untuk pemilihan fasilitas kelas rawat inap, juga tindak lanjut bagi pasien yang tidak membawa surat rujukan.
Menurut Mus Aida, JKN adalah barang baru dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. Rumah sakit yang bergabung dengan BPJS Kesehatan perlu diberi manual pelaksanaan rinci.
Menanggapi hal itu, Fachmi meminta asosiasi rumah sakit untuk melakukan sosialisasi. Ia mengimbau rumah sakit untuk memiliki kesadaran serta kemauan meninjau setiap perangkat peraturan dan panduan yang tersedia.
Sebaliknya, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany berpendapat, manual pelaksanaan lebih dibutuhkan pegawai BPJS Kesehatan di kantor cabang. Menurut dia, pemahaman mengenai hal teknis penyelenggaraan JKN belum sejalan antara BPJS Kesehatan pusat dan cabang. Keluhan di lapangan tidak teratasi dengan baik dan masalah yang sama muncul berulang-ulang.
”Perlu ada pedoman terinci bagi pegawai BPJS Kesehatan. Manual pelaksanaan itu bisa memuat tentang keterbukaan daftar fasilitas dan tenaga kesehatan, masalah rujukan, dan sebagainya,” kata Hasbullah. (A06)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005699959
-
- Log in to post comments
- 48 reads