BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Perlu Peraturan Wali Kota

Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Perlu Peraturan Wali Kota
Jumat, 4 April 2014 14:14 WITA

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -Peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa asap rokok (KTAR) perlu diperkuat dengan peraturan walikota (Perwali) Makassar. Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi D DPRD Makassar, Soewarno Sudirman, Jumat (4/4/2014).

“Substansi perda KTAR sesungguhnya adalah sebuah upaya untuk melindungi warga kota Makassar, sebab dalam kandungan isi regulasi itu ada perokok aktif dan perokok pasif. Namun tujuan khususnya dalam hak mereka adalah, menerima hak hidup melalui udara sehat,” kata Soewarno Sudirman.

Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Naisyah Tun Azikin mengaku akan mengupayakan terlebih dahulu kelengkapan sarana prasarana pendukung perda KTAR.

Ia menambahkan, Dinkes dan serta pihak lainnya akan menyurat ke bagian hukum untuk menerbitkan perwali penunjang perda KTAR.

"Secara umum mengenai lokasi pelarangan asap rokok seperti tempat ibadah, sarana pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah dan kampus. Termasuk seluruh gedung kantor baik pemerintahan maupun swasta diminta menyediakan ruangan merokok atau tidak dibiarkan merokok pada tempat tertentu,” ujarnya. (*)

Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2014/04/04/perda-kawasan-tanpa-asap-rokok-perlu-peraturan-wali-kota