Pemekaran Desa
Moratorium Diberlakukan hingga Pilpres
JAKARTA, KOMPAS — Moratorium pemekaran desa yang diterapkan sejak tahun 2012 dijadwalkan berlangsung hingga selesainya pemilihan umum presiden. Dengan demikian, diharapkan, saat moratorium berakhir, syarat pembentukan desa sudah ditetapkan ketat. Akibatnya, kekhawatiran jumlah desa bakal semakin bertambah seiring adanya kucuran dana desa dapat dicegah.
Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto, Kamis (1/5), mengatakan, moratorium sengaja diterapkan untuk mencegah kian banyaknya pemekaran desa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu hal penting dari UU Desa adalah adanya kucuran dana setiap desa yang bisa miliaran rupiah. Selain itu, moratorium juga untuk menjaga tak ada penambahan data yang berimplikasi pada daerah pemilihan dan perubahan data agregat kependudukan menjelang pilpres.
”Nanti setelah moratorium dicabut, dengan mengacu aturan baru dalam UU Desa, syarat pemekaran desa sudah ketat. Oleh sebab itu, kekhawatiran jumlah desa semakin banyak setelah kucuran dana bisa dicegah,” ujar Eko.
Sejauh ini, jumlah desa mencapai 72.944 desa. Adapun besaran dana per desa Rp 700 juta hingga Rp 1,5 miliar. Besaran dana bergantung pada empat variabel, yaitu jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan, dan kesulitan geografis.
Syarat pemekaran desa yang diperketat dalam UU Desa di antaranya desa harus diregistrasi oleh gubernur. Setelah itu, ada masa persiapan desa 1-3 tahun. Hasilnya akan direkomendasikan kembali ke gubernur guna memperoleh persetujuan atau sebaliknya. Jika disetujui, desa akan memperoleh kode desa.
Selain itu, syarat jumlah penduduk untuk satu desa ditambah. Jika sebelumnya pembentukan desa cukup 1.500 warga atau 300 keluarga, saat ini syaratnya 6.000 warga atau 1.200 keluarga. ”Kami berharap desa tak semakin banyak, terlebih setelah syarat diperketat. Kami justru berharap ada desa-desa yang mau bergabung secara sukarela,” ujar Eko.
Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan, diperberatnya syarat pembentukan desa dalam UU Desa merupakan cara utama pemerintah bersama DPR mengantisipasi maraknya pemekaran desa.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran, Bandung, Dede Mariana mengatakan, pemerintah seharusnya punya rencana terkait jumlah desa yang ideal untuk wilayah di seluruh Indonesia. (APA)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006371934
-
- Log in to post comments
- 476 reads