BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Menjadikan Laporan lebih credible: sebuah kolaborasi antara AIPD dan AIPD Rural

By Popy Purnama, M&E Officer AIPD

 

Dibentuk pada tahun 1979, Komite Donor untuk Pengembangan Usaha (Donor Committee for Enterprise Development/DCED) adalah sebuah sekretariat yang terdiri atas penasihat kebijakan, peneliti dan lembaga antar-pemerintah dari 24 lembaga donor internasional termasuk DFAT. DCED mendukung Tujuan Pembangunan Milenium PBB (United Nations’ Millennium Development Goals/MDGs) untuk mengurangi kemiskinan melalui peningkatan peluang pendapatan melalui Pengembangan Sektor Swasta (Private Sector Development/PSD). DCED memainkan peran utama dalam hal berbagi pengetahuan, penelitian dan pembelajaran yang diperoleh dari lapangan.

 

Elemen kunci standar DCED:

 

  1. mengartikulasikan rantai hasil.
  2. menentukan indikator perubahan
  3. mengukur perubahan dalam indikator
  4. memperkirakan perubahan yang dapat disumbangkan
  5. menangkap perubahan yang lebih luas dalam sistem atau pasar
  6. penelusuran biaya program
  7. pelaporan hasil
  8. mengelola sistem terhadap hasil pengukuran

 

Pada tahun 2008, DCED memperkenalkan serangkaian standar untuk mengukur hasil program PSD. Standar tersebut sejak saat itu telah diadopsi oleh 30 program pengembangan sektor swasta internasional termasuk oleh Program Rantai Nilai Pertanian Kambodia (Cambodia Agricultural Value Chain Program/CAVAC), Pengembangan Fasilitas Pasar (Market Development Facility/MDF) dan Dana Tantangan Usaha (Enterprise Challenge Fund/ECF).  

Delapan elemen kunci membentuk dasar dari penerapan standar. Pertama adalah untuk mengartikulasikan rantai hasil. Sebuah rantai hasil adalah model kausal (sebab) bagaimana sebuah program diarahkan untuk berkontribusi terhadap hasil yang ditetapkan. Kedua, indikator untuk perubahan adalah pasti dan terukur. Selama penerapan, asumsi hasil akan diverifikasi dengan menggunakan metode dan indikator sebagai acuan utama. Hipotesis yang diuraikan dalam rantai hasil kemudian diuji. Temuan serta sumberdaya yang dialokasikan akan disajikan bersama dalam analisis efektivitas dan efisiensi program. M&E menginformasikan pengambilan keputusan untuk perbaikan dan akuntabilitas.

Mengapa AIPD berpartisipasi dalam proyek uji coba standar DCED?

Efektivitas dan Kinerja Program DFAT (Program Effectiveness and Performance/PEP) terus memprioritaskan upaya untuk meningkatkan kinerja program yang sedang berlangsung. Karena telah diterapkan dalam berbagai program pembangunan, standar DCED memiliki potensi untuk meningkatkan kredibilitas laporan, perbaikan pengambilan keputusan, pelaksanaan dan kinerja program secara keseluruhan. AIPD dan AIPD Rural setuju untuk berpartisipasi dalam uji coba ini. Diharapkan bahwa uji coba ini dapat membawa hasil untuk perbaikan M&E dan pelaporan.

Kolaborasi AIPD dan AIPD Rural dalam merintis Standar DCED 

Dalam memilih dua lokasi untuk uji coba, tiga kriteria berikut diterapkan: potensi untuk perbaikan pelayanan publik, kesediaan tim provinsi dan kabupaten AIPD untuk memimpin dalam uji coba ini, dan kemudahan akses untuk transportasi dan komunikasi. Malang dan Lombok Barat terpilih berdasarkan kriteria tersebut.

Uji coba ini akan dilakukan bertahap. Tahap pertama adalah melakukan kajian dokumen, dengan fokus pada rencana M&E AIPD (AIPD M&E plan), yang dikembangkan menggunakan standar Monitoring dan Evaluasi Ausaid dan prinsip Monitoring Berbasis Hasil (Results Based Monitoring/RBM). Tujuan dari kajian ini adalah untuk menentukan bagaimana perencanaan dapat diperbaiki untuk memenuhi Standar DCED dalam hal Pemantauan Hasil Pengukuran (Monitoring Result Measurement/MRM). Tahap kedua akan menyediakan pelatihan bagi staf program yang terlibat dalam pemantauan hasil. Kedua fase ini akan dilaksanakan antara bulan April dan Mei 2014.

Tahap berikutnya adalah tahap pra-audit, dijadwalkan akan dimulai pada bulan Oktober 2014. Tahap pra-audit akan memberikan umpan balik mengenai M&E sebelum fase terakhir uji coba, audit yang digunakan. Audit akan dilakukan oleh auditor independen pada bulan Februari 2015, dan akan menilai apakah standar DCED terpenuhi, termasuk penggunaan kuat lemahnya Model kausal, ketersediaan dan penggunaan instrumen, kualitas data, dan yang paling penting seberapa efektif sistem yang digunakan sebagai alat manajemen untuk menginformasikan pembuatan kebijakan internal dalam program ini.

Dua konsultan DCED akan memberikan bantuan teknis kepada AIPD sepanjang keseluruhan uji coba. AIPD dan AIPD Rural akan melanjutkan kolaborasi yang erat, berbagi informasi dan pembelajaran. DFAT akan mengadakan lokakarya di bulan April 2015 sehingga dua program tersebut dapat berbagi pengalaman mereka dengan program DFAT lainnya.