BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Kualitas Insinyur Diharapkan Terjaga

RUU Keinsinyuran
Kualitas Insinyur Diharapkan Terjaga

JAKARTA, KOMPAS — Setelah menanti selama 15 tahun, Undang-Undang Keinsinyuran akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (25/2). Dengan adanya UU ini, insinyur Indonesia dan konsumen akan terlindungi saat Masyarakat Ekonomi ASEAN diterapkan akhir tahun 2015.

Undang-undang yang merupakan inisiatif DPR ini, menurut Rully Chairul Azwar dari Fraksi Golkar, akan mendorong insinyur Indonesia mempunyai kesetaraan kompetensi profesi internasional. ”Selama ini insinyur yang mempunyai sertifikat internasional hanya sedikit. Akibatnya, daya saing sumber daya manusia nasional kita menjadi lemah,” kata Rully.

Airlangga Hartarto, anggota Fraksi Golkar yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) periode 2009-2011, mengatakan bahwa UU Keinsinyuran ini akan melindungi profesi insinyur, pelaksanaan praktik keinsinyuran yang terjaga kualitas pelayanannya, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan terbaik.

”UU ini juga memberikan kemampuan dasar yang penting dalam jangka panjang untuk pembangunan nasional. UU ini akan mengakselerasi pertumbuhan perekonomian nasional dengan tetap mengedepankan kedaulatan teknologi Indonesia,” kata Airlangga.
Mendukung pembangunan

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan, keberadaan UU Keinsinyuran akan membantu tercapainya tujuan nasional, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

”Saat ini jumlah insinyur di Indonesia sedikit. Padahal, setiap tahun untuk mewujudkan RPJP dan MP3EI, Indonesia membutuhkan 17.000 insinyur baru dengan kompetensi di sejumlah bidang,” kata Hermanto.

Ia menambahkan, kebijakan, seperti peningkatan anggaran infrastruktur dan pelarangan ekspor mineral mentah, perlu diimbangi dengan penguasaan teknologi oleh bangsa Indonesia.

Ketua Umum PII Bobby Gafur Umar mengatakan sangat lega dengan disahkannya UU ini karena keberadaan UU ini sangat penting.

”UU ini sangat vital dan strategis. Kita sudah terlalu tertinggal dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Selama ini hanya Indonesia, Myanmar, dan Laos yang belum memiliki UU Keinsinyuran. Kita bersyukur, sekarang kita memilikinya,” kata Bobby, di Jakarta.

Menurut Bobby, UU ini harus ada untuk melindungi Indonesia agar tidak menjadi sasaran empuk para insinyur asing. UU ini juga akan memberikan kesetaraan hak, termasuk upah, bagi insinyur Indonesia terhadap insinyur asing.

”Selama ini kompensasi bagi insinyur Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan insinyur asing, padahal kompetensi yang dimiliki setara,” ujar dia. (ARN)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005111267