BPJS-Asuransi Swasta Sepakat Koordinasi
Kerja Sama Seharusnya Bisa Kurangi Premi Asuransi Swasta
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bersama pelaku asuransi swasta menandatangani Pola Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Manfaat, Rabu (2/4), di Jakarta. Hal ini merupakan sinergi untuk menghadirkan manfaat lebih, terutama pelayanan nonmedis, bagi pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional, sekaligus pemegang polis asuransi swasta.
Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fajriadinur mengatakan, layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya melingkupi kebutuhan dasar kesehatan. Karena itu, kehadiran asuransi swasta dapat memberikan pelayanan lebih bagi peserta BPJS Kesehatan, seperti kelas perawatan lebih tinggi dan akses berobat ke rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
”Kehadiran kerja sama ini juga akan menguntungkan asuransi swasta. Sebab, mereka hanya akan membayar klaim fasilitas kesehatan nasabah di luar tanggungan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Skema kerja sama ini berdasarkan Koordinasi Manfaat (COB) yang diatur dalam Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. COB ialah proses di mana dua atau lebih penanggung (payer) menanggung satu orang yang sama untuk menyediakan manfaat penuh terkait biaya pelayanan kesehatan.
Dengan kata lain, peserta BPJS Kesehatan yang ingin menaikkan hak pelayanan kesehatannya, misalnya masuk kelas perawatan lebih tinggi, tetap mendapat jaminan pembayaran fasilitas kesehatan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Indonesia Case Based Groups (INA-CBG). Selisih biayanya akan ditanggung oleh asuransi swasta di mana ia menjadi peserta.
Menurunkan premi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembayaran klaim yang ditanggung bersama, di mana kebutuhan dasar telah disediakan, seharusnya mampu menurunkan biaya premi asuransi swasta. Kelak, hal itu akan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap asuransi swasta.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor, harapan untuk menurunkan
premi belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat. Sebab, masih banyak hal yang mesti dikaji.
Ia menambahkan, sebagian nasabah asuransi tidak memedulikan besaran harga premi karena mereka menganggap harga berbanding lurus dengan kualitas pelayanan.
”Menurunkan premi bukan hal mudah. BPJS dan asuransi swasta memiliki perbedaan sistem pembayaran klaim. BPJS bersifat menentukan harga, sedangkan kami membayar sesuai fasilitas kesehatan yang digunakan,” ujar Julian.
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menuturkan, realisasi kerja sama ini hanya menunggu penandatanganan perusahaan asuransi swasta dengan pihak BPJS Kesehatan.
Berdasarkan data AAJI, terdapat 48 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Adapun jumlah pengguna asuransi
jiwa di Indonesia sekitar 5 persen dari total populasi Indonesia, yang diperkirakan mencapai 250 juta orang pada 2013. (A07)
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000005833456
-
- Log in to post comments
- 29 reads