BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Investasi Pulau Kecil

kelautan
Investasi Pulau Kecil

PULAU-pulau kecil di Tanah Air semakin dibuka untuk investasi. Pemerintah gencar membidik investor lokal atau asing yang hendak memanfaatkan pulau kecil sebagai sumber kegiatan ekonomi.

Konferensi Terumbu Karang Dunia 2014 di Manado pada 16 Mei 2014 yang menurut rencana dihadiri 100 negara bahkan dijadikan forum bisnis untuk mempertemukan pelaku bisnis perikanan dan pariwisata dari dalam dan luar negeri. Tujuannya, memperkenalkan potensi pulau-pulau kecil.

Menurut Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, pengembangan investasi di pulau-pulau kecil sangat potensial karena alamnya masih terjaga baik. Kendalanya, infrastruktur belum memadai.

Pada tahun 2014, pemerintah memprioritaskan pengembangan tiga gugus pulau untuk destinasi wisata, yakni Kepulauan Anambas (Provinsi Kepulauan Riau), Raja Ampat (Papua Barat), dan Pulau Seribu (DKI Jakarta).

Tahun lalu, lima pulau dibuka untuk investasi, yakni Pulau Bangka di Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara), Pulau Nipa di Kota Batam (Kepulauan Riau), gugusan Gili Balu di Kabupaten Sumbawa Barat (NTB), Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Pulau Nusakambangan di Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah).

Pemerintah melalui program Coremap menyusun zonasi laut untuk 15 kawasan konservasi. Pada tahun 2014-2019, anggaran pengelolaan kawasan konservasi sebesar 120 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,2 triliun. Pemberian insentif di kawasan konservasi diharapkan menarik investor swasta untuk terlibat.

Berdasarkan data KKP, sedikitnya 50 pulau dikelola investor asing, yang hampir semuanya berbentuk usaha individu. Di Kepulauan Anambas, investor lokal dan investor asing asal Singapura berminat mengembangkan wisata bahari. Di Raja Ampat, investor utama wisata bahari juga asing.

Ironisnya, sampai dengan tahun 2013, dari 319 kabupaten/ kota di wilayah pesisir, baru 9 kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah rencana zonasi. Padahal, perda ini merupakan dasar menentukan izin lokasi dan izin pengelolaan terkait usaha investasi, termasuk di pulau-pulau kecil.

Pemerintah sepatutnya menuntaskan aturan main pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan demikian, pengelolaan pulau akan memperhatikan daya dukung lingkungan, ekonomi, konservasi, serta perlindungan hak dan wilayah masyarakat adat dan nelayan tradisional. Masyarakat lokal pun tak hanya menjadi penonton. (BM Lukita Grahadyarini)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006475606