BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

BPD dan Pemda Awasi Dana Desa

UU DESA
BPD dan Pemda Awasi Dana Desa

JAKARTA, KOMPAS — Badan Permusyawaratan Desa dan pemerintah kabupaten/kota akan mengawasi penggunaan dana desa oleh pemerintah desa yang menurut rencana dicairkan tahun depan. Dana desa yang besarnya Rp 700 juta sampai Rp 1,5 miliar per desa itu rawan dikorupsi jika tanpa pengawasan.

”Pengawasan dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota,” ujar Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto, Senin (28/4).

Pemerintah desa harus menyerahkan kepada BPD laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan harus ada laporan penyelenggaraan pemerintahan desa yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Mekanisme pengawasan agar dana desa tidak diselewengkan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pemerintah menargetkan rancangan peraturan sudah tuntas Mei ini. Dengan begitu, dana desa bisa dicairkan awal tahun depan.

Selain mekanisme pengawasan, akan diatur juga skala prioritas penggunaan dana desa. Dengan demikian, dana desa tidak digunakan sembarangan dan penggunaannya sejalan dengan rencana pembangunan nasional.

”Kita sekarang masih terus merancang skala prioritas itu. Apakah prioritasnya untuk sarana dan prasarana desa, peningkatan kapasitas, atau lainnya. Rumit untuk menentukan skala prioritas ini karena harus sejalan dengan pembangunan nasional. Jangan sampai uang digunakan sembarangan,” ujar dia.

Menurut Eko, peningkatan kapasitas jajaran pemerintahan desa telah dimulai meski peraturan pemerintah terkait undang-undang desa belum selesai. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah melatih lima orang di setiap pemerintah kabupaten/ kota mengenai manajemen pemerintahan desa. Nantinya, mereka akan meneruskan hasil pelatihan itu ke setiap desa di wilayah masing-masing.

”Ketika peraturan pemerintah sudah disahkan, pelatihan akan lebih diintensifkan sebelum akhirnya dana desa itu cair,” tambah dia.

Pelatihan diperlukan karena tidak mudah menyusun rancangan keuangan, administrasi, peraturan desa, dan perencanaan pembangunan.

Beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menekankan pentingnya pelatihan bagi kepala desa sebelum dana desa dicairkan. Pelatihan akan dilakukan berjenjang. Pemerintah pusat melatih pemerintah kabupaten/kota. Setelah itu, pemerintah daerah akan melatih jajaran pemerintah desa di wilayah masing-masing.
Libatkan BPK

Menurut Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, pengawasan dana desa tidak cukup hanya oleh BPD dan pemerintah kabupaten/kota. Pemeriksaan keuangan tetap harus melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini disebabkan dana desa bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

”Masalahnya, BPK mampu atau tidak mengaudit laporan pertanggungjawaban 72.944 desa? Kalau tidak, perlu ada masa transisi dua sampai tiga tahun. Selama transisi itu, pengawasan dibantu oleh inspektorat daerah yang ada di seluruh kabupaten/ kota,” kata dia. (APA)

 

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000006334517