BEKERJA DAN BERBAKTI UNTUK KEMAJUAN KTI

Badan Restorasi Gambut Bantu Kementerian Terkait

Badan Restorasi Gambut Bantu Kementerian Terkait
Ichwan Susanto
Siang | 12 Januari 2016 14:27 WIB Ikon jumlah hit 337 dibaca Ikon komentar 0 komentar

JAKARTA, KOMPAS — Badan Restorasi Gambut yang dalam waktu dekat akan direalisasikan Presiden Joko Widodo diklaim tak akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lain. Badan yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden tersebut justru membantu tugas-tugas kementerian terkait.
Relawan dan aktivis dari Greenpeace, Save Our Borneo, dan UPT Center for International Cooperation in Sustainable Management of Tropical Peatland (CIMTROP) Universitas Palangkaraya sedang menyelesaikan kerangka dam (blocking canal) di Desa Paduran Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu (2/12/2015). Dam sepanjang 27 meter dengan lebar 4 meter itu dibangun menggunakan 1.300 batang kayu galam dan menelan biaya hingga Rp 50 juta. Dam dua tingkat ini mempertahankan tinggi muka air hingga 2,9 meter dan bisa membasahi sekitar 400-500 meter lahan gambut di samping kiri dan kanannya untuk mencegah kebakaran.
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONORelawan dan aktivis dari Greenpeace, Save Our Borneo, dan UPT Center for International Cooperation in Sustainable Management of Tropical Peatland (CIMTROP) Universitas Palangkaraya sedang menyelesaikan kerangka dam (blocking canal) di Desa Paduran Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Rabu (2/12/2015). Dam sepanjang 27 meter dengan lebar 4 meter itu dibangun menggunakan 1.300 batang kayu galam dan menelan biaya hingga Rp 50 juta. Dam dua tingkat ini mempertahankan tinggi muka air hingga 2,9 meter dan bisa membasahi sekitar 400-500 meter lahan gambut di samping kiri dan kanannya untuk mencegah kebakaran.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah, Selasa (12/1) di Jakarta, mengatakan, Badan Restorasi Gambut (BRG) akan bertugas mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan di tujuh provinsi yang mengalami kebakaran tahun lalu, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan, dan Papua. BRG akan melaksanakan strategi pembasahan gambut-gambut yang telanjur kering serta menjaga sekat-sekat kanal agar tetap berfungsi mengontrol air.

Ia mengatakan, keberadaan BRG tak akan membuat direktorat di bawahnya (Pengendalian Kerusakan Gambut) menjadi hilang. "BRG hanya (bekerja) di tujuh provinsi itu. Selain itu, soal di luar pencegahan dan pemulihan akan jadi tanggung jawab kementerian terkait," kata Karliansyah.


Dikatakan, draf peraturan presiden terkait restorasi gambut dan pembentukan BRG telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. Ia sudah menyiapkan rencana aksi yang bisa dipakai BRG untuk bekerja.

Ditanya soal BRG, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, keberadaan BRG akan membantu kementerian terkait, termasuk KLHK. Ini karena BRG akan bergerak dalam konteks penyelamatan gambut dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Pantauan dari udara di atas areal lahan gambut dan hutan bekas yang terbakar di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Jumat (13/11/2015). Tidak ditemukan lagi titik panas di areal tersebut. Dalam laporan posko krisis bencana kebakaran lahan/hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, data satelit NOAA menunjukkan, sepanjang 1 Januari-11 November 2015 terpantau 4.277 titik panas. Berdasarkan satelit Terra-Aqua pada periode yang sama, terpantau 11.263 titik panas di Kalimantan Tengah.

Meski hujan telah turun dua pekan sebelumnya, kebakaran masih melalap hamparan gambut di ekosistem Berbak, wilayah timur Jambi, Selasa (17/11/2015). Upaya pemadaman dilakukan dua kali sehari melalui udara oleh tim dari Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi.

Siti mengatakan, pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan zonasi kawasan lindung dan budidaya pada kesatuan hidrologis gambut. Zonasi ini penting untuk menentukan suatu area akan direhabilitasi atau dikembalikan menjadi ekosistem gambut atau tetap diupayakan sebagai lahan budidaya.

"Kalau gambut dalam itu masuk kawasan lindung, entah masuk di areal perusahaan atau perseorangan, harus dikembalikan ke fungsi lindung," katanya. Ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sumber: http://print.kompas.com/baca/2016/01/12/Badan-Restorasi-Gambut-Bantu-Kementerian-Terkait

Related-Area: